Untuk melakukan peminjaman LCD, kamera DSLR, atau Laptop terdapat tata cara seperti dibawah ini:
- Peminjaman dilakukan 3 hari sebelum kegiatan, serta melakukan pengisian form peminjaman pada sekertaris KTI
- Ketika melakukan pengambilan/pengembalian barang isi form serah terima barang & akan mendapat tiket peminjaman yang harus dikembalikan ketika mengembalikan barang
- Jika pengembalian dilakukan tidak sesuai jadwal akan mendapat denda Rp 20.000/hari Keusakan barang ditanggung peminjam